Dokumen Resmi

Syarat & Ketentuan

Terakhir diperbarui: 25 May 2026

Harap baca dokumen ini dengan seksama. Dengan mengakses dan menggunakan layanan LPPM UNU Pasuruan, Anda dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui seluruh syarat dan ketentuan yang berlaku di bawah ini.

1 Definisi

LPPM : Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat Universitas Nahdlatul Ulama Pasuruan.
Sistem : Platform digital LPPM yang mencakup website, portal pengajuan proposal, dan seluruh layanan daring yang dikelola LPPM UNU Pasuruan.
Pengguna : Dosen, mahasiswa, tenaga kependidikan, mitra eksternal, atau pihak lain yang mengakses dan menggunakan layanan LPPM.
Proposal : Dokumen pengajuan kegiatan penelitian, pengabdian masyarakat, atau hibah yang diajukan melalui sistem LPPM.
Konten : Seluruh informasi, teks, gambar, dokumen, dan materi lain yang diunggah atau dipublikasikan melalui sistem LPPM.

2 Ketentuan Penggunaan Layanan

Pengguna wajib mematuhi ketentuan berikut dalam menggunakan seluruh layanan LPPM:

  • Memberikan informasi yang akurat, lengkap, dan terkini saat mendaftar atau mengajukan proposal.
  • Menjaga kerahasiaan akun dan kata sandi, serta bertanggung jawab atas seluruh aktivitas yang dilakukan melalui akun tersebut.
  • Tidak menggunakan sistem untuk tujuan yang melanggar hukum, merugikan pihak lain, atau bertentangan dengan nilai-nilai akademik.
  • Tidak mengunggah konten yang mengandung unsur SARA, pornografi, kekerasan, atau pelanggaran hak kekayaan intelektual.
  • Tidak melakukan upaya peretasan, manipulasi data, atau gangguan terhadap sistem LPPM.
  • Segera melaporkan kepada pengelola sistem apabila menemukan celah keamanan atau aktivitas mencurigakan.

3 Pengajuan Proposal Penelitian & Pengabdian

Dalam mengajukan proposal melalui sistem LPPM, pengguna menyatakan dan menjamin bahwa:

Proposal yang diajukan merupakan karya orisinal dan bebas dari plagiarisme.
Seluruh anggota tim yang tercantum telah memberikan persetujuan untuk diikutsertakan.
Rencana anggaran yang diajukan realistis, dapat dipertanggungjawabkan, dan sesuai ketentuan yang berlaku.
Peneliti bersedia menyerahkan laporan kemajuan dan laporan akhir sesuai jadwal yang ditetapkan.
Peneliti memahami bahwa persetujuan proposal tidak menjamin pendanaan, dan keputusan LPPM bersifat final.

4 Hak Kekayaan Intelektual

Terkait hak kekayaan intelektual atas hasil penelitian dan pengabdian masyarakat:

  • Hak kekayaan intelektual atas hasil penelitian yang didanai oleh LPPM UNU Pasuruan dimiliki bersama antara peneliti dan universitas sesuai ketentuan yang berlaku.
  • Peneliti wajib mencantumkan afiliasi Universitas Nahdlatul Ulama Pasuruan dalam setiap publikasi yang dihasilkan dari penelitian yang didanai LPPM.
  • Seluruh konten yang diunggah ke sistem LPPM tetap menjadi milik pengunggah, namun pengguna memberikan lisensi kepada LPPM untuk menggunakannya dalam keperluan administrasi dan pelaporan.
  • LPPM berhak mempublikasikan judul, abstrak, dan ringkasan hasil penelitian dalam database riset institusi.

5 Sanksi dan Penangguhan Akun

LPPM berhak memberikan sanksi kepada pengguna yang melanggar syarat dan ketentuan ini, berupa:

Peringatan

Teguran tertulis untuk pelanggaran pertama atau ringan.

Penangguhan

Pembekuan akses sementara hingga permasalahan diselesaikan.

Pencabutan

Penghapusan akun permanen untuk pelanggaran berat atau berulang.

Pelanggaran yang bersifat pidana akan dilaporkan kepada pihak berwajib sesuai ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia.

6 Batasan Tanggung Jawab

LPPM UNU Pasuruan tidak bertanggung jawab atas:

  • Kerugian yang timbul akibat gangguan teknis, pemeliharaan sistem, atau force majeure.
  • Keakuratan informasi yang diunggah oleh pengguna ke dalam sistem.
  • Keputusan pihak ketiga (reviewer, komite seleksi, lembaga pendana) terkait proposal yang diajukan.
  • Kehilangan data akibat kelalaian pengguna dalam menjaga keamanan akun.

7 Hukum yang Berlaku

Syarat dan Ketentuan ini tunduk pada dan ditafsirkan sesuai dengan hukum yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia. Setiap sengketa yang timbul akan diselesaikan secara musyawarah mufakat, dan apabila tidak tercapai kesepakatan, akan diselesaikan melalui jalur hukum yang berlaku di wilayah hukum Kota Pasuruan, Jawa Timur.

8 Perubahan Syarat & Ketentuan

LPPM UNU Pasuruan berhak mengubah Syarat & Ketentuan ini kapan saja. Perubahan akan berlaku efektif sejak dipublikasikan di website resmi LPPM. Pengguna disarankan untuk memeriksa halaman ini secara berkala. Penggunaan layanan secara berkelanjutan setelah perubahan diterbitkan merupakan bentuk penerimaan terhadap ketentuan yang diperbarui.

Pertanyaan & Klarifikasi

Apabila Anda memiliki pertanyaan mengenai Syarat & Ketentuan ini, silakan hubungi:

LPPM Universitas Nahdlatul Ulama Pasuruan

Jl. Raya Warungdowo, Pohjentrek, Pasuruan, Jawa Timur

Email: lppm@unupasuruan.ac.id